PELAYANAN AKTA KELAHIRAN (MOBILE)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPARTEN BANDUNG
HARI : KAMIS
TANGGAL : 04 JULI 2019
TEMPAT : HALAMAN KANTOR DESA SINDANGLAYA
Persyaratan !
-
Surat pengantar dari RT atau RW.
-
Surat Keterangan Kelahiran dari Dokter/Bidan/Rumah Sakit/ tempat melahirkan. Atau juga mungkin bisa saja ketika saat melahirkan berada di pesawat atau kapal laut maka, perlu juga mendapatkan surat keterangan dari Pilot/Nahkoda.
-
Kartu Keluarga asli dan fotokopi bagi penduduk tetap atau SKSKPNP bagi warga non-permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
-
Kartu Identitas Penduduk (KTP) suami-istri asli dan fotokopi sebanyak 2 lembar. Bisa juga kalau diperlukan menggunakan SKDS ataupun Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
-
Fotokopi buku nikah KUA atau Akte Pernikahan dari Catatan Sipil (Khusus Non Muslim) sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi Akte Kelahiran suami-istri sebanyak 2 lembar.
-
Fotokopi paspor bagi warga negara asing.
-
Dua orang saksi untuk membuktikan tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil berikut fotokopi KTP yang bersangkutan, saksi tidak perlu ikut dalam pengurusan cukup menyerahkan fotokopi KTP saja kepada pelapor/orang tua anak).
-
Surat keterangan dari kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya. (Khusus)
-
Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan. (Khusus)
-
Surat Kuasa dengan materai sebesar Rp6.000. (Khusus)
-
Mengisi Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan materai Rp6000.
Info : ( https://www.sindanglaya-cimenyan.desa.id )