You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sindanglaya
Desa Sindanglaya

Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA SINDANGLAYA

21 Juni 2019 Dibaca 798 Kali

Untuk melaksanakan Peraturan Desa Sindanglaya Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sindanglaya bahwa Badan Permusyawaratan Desa Sindanglaya sesuai kewenangannya sudah membentuk Pantia Pemilihan Kepala Desa Sindanglaya Tahun 2019 pada tanggal 15 Juni 2019 yang kemudian dilantik pada hari kamis tanggal 20 Juni 2019 di Kantor Desa Sindanglaya Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung.

Pada kegiatan ini disaksikan pula oleh Bapak Kepala Desa Sindanglaya dan dihadiri oleh Bapak Camat Cimenyan selaku Pembina beserta staf kecamatan.

Dalam hal ini Bapak Camat Cimenyan berpesan pada pada pidato sambutannya "Panitia PILKADES Desa Sindanglaya 2019 Desa Sidanglaya diharapkan dapat bekerja seoptimal mungkin dengan mengedepankan azas pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil".

Pimpinan BPD Sindanglaya juga menyampaikan beberapa hal terkait Pelantikan Pantia PILKADES Desa Sindanglaya pada sambutannya yaitu "Merujuk pada Peraturan Desa Sindanglaya Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Sindanglaya Pasal 11 ayat 2 dan ayat 6 bahwa Panitia sebelum melaksanakan tugas, diangkat sumpah dan janjinya oleh Ketua BPD dan dilaporkan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati".  Adapun Tugas Panitia Pemilihan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua BPD Sindanglaya adalah :

  1. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan, dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Ketua BPD juga berharap kepada masyarakat Desa Sindanglaya untuk ikut mengawasi Penyelenggaraan Pemeilihan Kepala Desa ini dikarenakan event ini dilaksanakan hanya 6 tahun sekali, maka dari itu peran serta dan dukungan masyarakat adalah salah satu indikator dalam mensukseskan kegiatan ini.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image