Sebagaimana yang dikemukakan oleh Penjabat Kepala Desa Sindanglaya Bapak Asep Achmad Syaepudin "Kami hadir sebagai Petugas Penyedia Pelayanan Publik Masyarakat Desa" dengan meberikan produk - produk pelayanan berupa :
- Pelayanan administrasi meliputi administrasi umum dan administrasi penduduk.
- Pelayanan non administrasi meliputi pelayanan fisik atau infrastruktur desa dan pelayanan non fisik atau pelayanan yang berbentuk pemberdayaan masyarakat desa dan pembinaan kemasyarakatan desa.
Menurut beliau prosedur pelayanan yang diterapkan oleh pemerintahan Desa Sindanglaya terdapat prosedur dalam hal pelayanan administrasi dan non administrasi. Prosedur pelayanan administrasi yaitu terlebih dahulu membuat surat pengantar dari RT/RW setempat dan setelah itu ke Kantor Desa untuk mengurusi segala keperluannya setelah memenuhi persyaratan yang ada maka masyarakat yang sebagai pemohon harus dapat persetujuan dari kepala desa. Sedangkan mengenai prosedur dalam pelayanan non administrasi harus ada musyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat dan pihak yang terkait sebelum melaksanakan kegiatan tersebut.