Sebagaimana yang telah di tetapkan melalui Peraturan Desa Sindanglaya Tahun 2020 Nomor 3 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021 bahwa pada tahun tersebut Pemdes Sindanglaya mendapatkan PAD Sebesar Rp. 2.109.234.600,-. sedangkan untuk Belanja Desa Sebesar Rp. 2.109.234.600,- .
Pendapatan Desa
1. Pendapatan Hasil Desa Rp. 8.400.000,-
2. Dana Desa Rp. 963.525.000,-
3. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 156.661.300,-
4. Alokasi Dana Desa Rp. 800.648.300,-
5. Bantuan Provinsi Jawa Barat Rp. 130.000.000,-
6. Bantuan Kabupaten Bandung Rp. 50.000.000,-
Belanja Desa
1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa Rp. 257.082.000,-
2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 10.400.000,-
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 59.000.000,-
4. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa rp. 672.417.550,-
5. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.143.503.200,-